Pilkada DKI 2024

Ketua KPPS dan Pamsung TPS Pinang Ranti Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur mengajukan banding atas vonis perkara pencoblosan 19 surat suara di Pilkada 2024.

Mereka mengajukan banding atas putusan bersalah dan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis (19/12/2024).

"Kedua terdakwa sudah mengajukan upaya hukum banding," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Herbert saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

Bila mengacu laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti berinisial R mengajukan banding pada 20 Desember 2024 atau satu hari setelah sidang putusan.

Pun dengan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang juga mengajukan banding atas vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Desember 2024.

Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti menjadi terdakwa dalam perkara pencoblosan 19 surat suara tidak terpakai pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Dalam sidang putusan pada Kamis (20/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan R melanggar Pasal 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp36 juta," bunyi dikutip dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

lihat foto Borok George Sugama Halim, anak bos toko roti 'Lindayes' di Cakung, Jakarta Timur terbongkar. Satu persatu tabiat buruknya mencuat hingga membuat sejumlah pihak celaka. Rupanya kemauan anak bos toko roti harus keturutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

K yang berkas perkaranya terpisah dengan R divonis bersalah melanggar 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

Isi Pasal 178B yakni setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp36 juta," bunyi amar putusan majelis hakim terhadap K.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Halaman
12

Berita Terkini