Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat adalah tindakan keliru.
Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru, Ketua PP Bekasi Selatan Ngaku untuk Santunan Anak Yatim
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya