5 Fakta Ormas di Bekasi Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta: Santunan hingga Permintaan Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto proposal kegiatan tahun baru PP Bekasi Selatan dan ilustrasi anggota PP.

Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat adalah tindakan keliru.

Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.

"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru, Ketua PP Bekasi Selatan Ngaku untuk Santunan Anak Yatim

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini