31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat dari Polri, Terlibat Kasus Narkoba hingga LGBT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Polda Metro Jaya. Sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya dipecat dari Polri. Mereka terbukti melakukan pelanngaran berat mulai LGBT hingga narkoba.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, 31 anggota tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Upacara PTDH itu digelar Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (2/1/2025).

"Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Dari 31 orang tersebut, lima di antaranya berdinas di Polda Metro Jaya. Sedangkan 26 orang lainnya bertugas di jajaran polres.

Kapolda mengungkapkan, mereka yang dijatuhi sanksi PTDH terlibat kasus narkoba, penggelapan, hingga LGBT.

"Delapan orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri, dan satu orang terlibat LGBT," ungkap Karyoto.

Irjen Karyoto menyebut bahwa menjadi anggota Polri merupakan sebuah kebanggaan yang tidak bisa diraih oleh semua orang. 

Ia pun mengingatkan pentingnya menekuni profesi tersebut dengan penuh dedikasi.

"Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," ujar Kapolda.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini