User Streaming Digital Tersenyum, Netflix, Spotify, dkk Tak Kena PPN 12 Persen, Cek Daftar Resminya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spotify

Kelompok pesawat udara dan senjata api:  

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter. 
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol. 
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 
  • Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen. 

Kelompok kapal pesiar mewah: 

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. 
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen. 

Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen 

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain. 

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti 

  • Tiket kereta api 
  • Tiket bandara 
  • Angkutan orang 
  • Jasa angkutan umum  
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan  
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu  
  • Penyerahan pengurusan transport  
  • Jasa biro perjalanan  
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta  
  • Buku-buku pelajaran 
  • Kitab suci  
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta  
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit  
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini