Kelompok pesawat udara dan senjata api:
- Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.
- Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.
Kelompok kapal pesiar mewah:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
- Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.
Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen
Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.
Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya