Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pajak

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak pernah lapor SPT selama bertahun-tahun, apa yang akan terjadi? Simak penjelasan dari DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.

Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online. (pajak.go.id)

Penjelasan DJP

Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.

DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi.

Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kurang maupun lebih dari Rp 60 juta per tahun:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
  • Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir"
  • Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan"
  • Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+"
  • Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
  • Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada
  • Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
  • Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
  • Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
  • Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada
  • Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
  • Jika sudah, klik "Konfirmasi"
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Selanjutnya, buka email untuk melihat BPE SPT.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini