Polemik Pagar Laut Bekasi: Pemprov Jabar Pasang Badan Kerja Sama dengan Pengusaha, KKP Sebut Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Yang jelas sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di laut, menetap lebih 30 hari harus memiliki PKKPRL. Nah kegiatan yang di Bekasi itu tidak memiliki PKKPRL, jadi itu sudah menjawab," kata Staf Khusus KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (15/1/2025).

Doni mengatakan, pihaknya sendiri sudah mempertanyakan proyek yang memagari laut itu kepada pihak perusahaan sejak Desember 2024.

"Kan kita sudah kirim surat tanggal 19 Desember ke perusahaan," kata Doni.

"Kami sudah melakukan pulbaket, wilayah itu kalau dari citra satelit kita dari tahun 2000-2024 tadinya perairan. Karena dulunya perairan kami beranggapan itu butuh PKKPRL," lanjutnya.

Doni bahkan mengatakan, di perairan wilayah Tarumajaya, Bekasi, terdapat objek vital nasional.

Proyek di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu objek tersebut.

"Di situ ada objek vital nasional punyanya PT PLN Nusantara Tower. Di situ ada PLTGU Muara Tawar. Karena seperti ini bisa mengganggu objek vital nasional," ungkapnya.

Jika terbukti melanggar, KKP akan menindak dan memberi sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Sesuai dengan PP 85 kalau gak berizin kita akan kenakan denda. Ya nanti kalau tidak sesuai peruntukan, kita suruh bongkar, restorasi atau bagaimana," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini