Guyonan Rocky Gerung Soal Ada HGB di Area Pagar Laut: Bikinnya Izin Terumbu Karang, Ikan, Kepiting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung dan Nusron Wahid

TRIBUNJAKARTA.COM -  Keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 KM di perairan Tangerang, Banten, masih menuai perbincangan hangat. 

Fakta baru nan mencengangkan kembali terkuak.

Kawasan laut yang dipagari pancang-pancang bambu itu ternyata sudah dikavling-kavling. 

Bahkan, sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunannya (HGB). 

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat politik, Rocky Gerung melempar sebuah guyonan. 

Rocky menyebut HGB didapatkan setelah mendapatkan 'izin' dari biota laut yang berada di perairan tersebut.

"Karena kalau mau HGB, minta izin ke terumbu karang, minta izin terhadap ikan, minta izin terhadap kepiting di situ. Kan gitu prinsipnya bahwa laut itu terbuka tidak boleh dikuasai oleh swasta, apalagi dalam upaya untuk mengekslusifkan wilayah itu," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Senin (20/1/2025)..

Ia melanjutkan laut tidak boleh diberikan HGB.

Hal itu berdasarkan dari keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi bahwa laut harus terbuka untuk umum bukan dimiliki oleh pihak-pihak tertentu.

"Laut tidak boleh diberikan hak apapun apalagi hak guna bangunan tuh. Jadi, membatasi rakyat dengan laut artinya menghindar dari ketentuan hukum yang menganggap bahwa laut itu adalah milik bersama. Itu problemnya," katanya. 

Pemerintah, kata Rocky, harus menangkap dalang di balik pemagaran laut dan pemberi hak guna bangunan.

"Kita ada di situasi yang menegangkan karena harus dipastikan pertama, siapa yang pasang pagar itu dengan kata lain memasang pagar dia sudah punya alas hak yaitu hak guna bangunan dan itu sekarang harus dipersoalkan siapa yang memberi hak pada bangunan itu," pungkasnya. 

Menteri ATR/BPN benarkan ada SHGB

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Halaman
123

Berita Terkini