TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kongkalikong dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah hingga merugikan negara puluhan miliar Rupiah.
Bau busuk dugaan korupsi itu terendus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung melakukan pengusutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, Paramitha Messayu, menegaskan proses pengusutan korupsi di tubuh pemerintah kota itu harus berjalan tanpa intervensi.
"Kami mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini harus diusut tuntas sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tata kelola persampahan lebih baik dan transparan," ujar Paramitha, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Selain menyoroti aspek hukum, Politikus PKS itu juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan bagi seluruh jajaran DLH Kota Tangsel.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, DLH harus lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh. DLH harus menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi penyimpangan," paparnya.
Paramitha meminta kepada Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan yang kembali terpilih pada Pilkada Tangsel 2024 serius menghadapi kasus ini.
"Pemerintahan yang baru harus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan persampahan, baik dalam regulasi, pengawasan, maupun implementasi di lapangan. Jangan sampai masalah ini terus berulang dan menjadi beban bagi masyarakat," tutupnya.
Dugaan Korupsi DLH Tangsel
Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengatakan, kerugian negara pada dugaan korupsi DLH Tangsel ini mencapai Rp 25 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Aditya, dalam keterangan tertulis Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Aditya menjelaskan, DLH Tangsel menganggarkan Rp 75,94 miliar untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dikerjakan oleh PT EPP.
Rinciannya, Rp 50,72 miliar untuk jasa layanan pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk jasa layanan pengelolaan sampah. Namun, dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia.
Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.
"Karena PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah," ujar Aditya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Nanti (untuk tersangka) ditunggu perkembangannya," kata Aditya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya