Sudah Rata dengan Tanah, 5 Rumah Warga Ternyata Salah Objek Eksekusi Lahan Sengketa di Bekasi 

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Pebby Adhe Liana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RATA DENGAN TANAH - Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR)

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, lima objek rumah warga jadi korban salah sasaran eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Bekasi. 

Nusron meninjau lokasi lahan sengketa di Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). 

Sengketa lahan meliputi beberapa objek antara lain Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak 27 bidang dan rumah warga di sekitarnya sebanyak lima bidang. 

Sengketa lahan muncul setelah warga bernama Mimi Jamilah menempuh jalur hukum, dia memenangkan semua tahapan sidang sampai ke Mahkamah Agung (MA). 

Setelah putusan MA, Mimi Jamilah meminta Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan eksekusi lahan di objek dengan nomor sertifikat 706. 

Lima objek yang merupakan rumah warga juga telah rata dengan tanah, sementara sisanya baru sebatas dikosongkan dan dipasang patok berisi informasi status kepemilikan oleh Mimi Jamilah. 

Setelah meninjau lahan sengketa, Nusron menyebut lima rumah warga yang telah dieksekusi ternyata di luar objek yang disengketakan. 

"Setelah kami cek, ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," kata Nusron. 

Nusron menjelaskan, lima objek lahan merupakan milik warga bernama Asmawati, Mursiti, dan Yaldi yang sudah memiliki sertifikasi hak milik (SHM). 

"Di luar 706 tadi, karena beliau (Asmawati, Mursiti dan Yaldi) beli dari masyarakat, langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang," ungkap Nusron. 

BPN akan memanggil semua pihak yang bersengketa, untuk dilakukan mediasi terkait bangunan milik warga yang sudah terlanjut dieksekusi. 

"Sekarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," tegas dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini