Bujuk Rayu Vadel Badjideh Diduga Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Janji Tanggung Jawab dan Nikahi Lolly

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CENGENGESAN VADEL - Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Vadel Badjideh disebut mengiming-imingi anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dengan janji bakal menikahinya.

Berdasarkan kesaksian Nikita kepada polisi, Lolly telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024.

"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Minggu (16/2/2025).

Citra mengungkapkan, selama berpacaran Vadel kerap berjanji akan menikahi Lolly. 

Iming-iming itulah yang membuat Lolly mau melakukan hubungan intim dengan Vadel.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra.

Vadel Badjideh resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam.

Vadel ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly yang berstatus anak di bawah umur.

"Malam ini kita lakukan penahanan. Surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Vadel dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Vadel kerap melempar senyum kepada dua saudaranya yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel juga beberapa kali menggelengkan kepalanya saat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan kronologi dugaan pencabulan terhadap Lolly.

Vadel seolah meragukan penjelasan AKP Citra yang menyebutnya memaksa Lolly melakukan aborsi.

Gestur menggelengkan kepala juga ditunjukkan Vadel ketika polisi menyebutnya melakukan tipu daya terhadap Lolly.

Adapun Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini