Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis Nikita Mirzani tak hanya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.
Nikita juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Jaksa menduga Nikita Mirzani menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.
Nikita melakukan setor tunai dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar untuk ditransfer ke rekening PT Bumi Parana Wisesa.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp 1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Natal Park BSD, Kabupaten Tangerang," ungkap Jaksa.
Jaksa menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Nikita mengunggah video yang menampilkan dirinya mencemooh produk kecantikan milik Reza Gladys di akun TikTok pribadinya.
Ketika itu Nikita juga mengajak netizen untuk tidak membeli produk kecantikan Reza.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladis Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," ungkap Jaksa.
Singkat cerita, Nikita berkomunikasi dengan asistennya untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut.
"Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata 'ke sinii aja . nti kasih noted nikita mirzani ? gitu mail'," ujar JPU.
Reza Gladys yang merasa terancam kemudian sepakat memberikan uang kepada Nikita sebesar Rp 4 miliar dan dilakukan secara bertahap.
Reza mulanya mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening yang telah diberikan sebelumnya. Sementara, Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai di sebuah mall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Nikita dan Mail didakwa Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya