Viral di Media Sosial

Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Ijazah untuk Razman dan Firdaus Oiwobo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNIVERSITAS BUKA SUARA - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Murtiman, menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni di kampus tersebut.(Tangkapan layar Youtube Unlocked, Kompas.com/Irfan Kamil/Melvina Tionardus

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

 Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini