TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus berita bohong yang disebarkan konten kreator, William Anderson alias Codeblue terhadap toko kue Clairmont Patisserie berbuntut panjang.
Pihak toko kue melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Hal itu terungkap setelah pihak toko kembali buka suara.
Pihak toko menegaskan bahwa tetap mempertahankan kualitas produk yang dijualnya.
"Kami tetap berkomitmen untuk menjual produk berkualitas tinggi dan melakukan proses quality control yang ketat dan sesuai prosedur," tulis toko kue tersebut di akun sosial media mereka.
Pihak toko kue juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang terus mengawal kasus tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua netizen yang mendukung, terutama kepada @ssc_politik @ardyawanhalley @dhemit_is_back_02 @hutshwatchid @chefdesmondlim serta Team Gabut," lanjutnya.
Selain itu, pihak toko kue telah memproses hukum Codeblu terkait berita bohong yang disebarnya.
"Terkait berita bohong yang disebarkan oleh Codebluuu telah kami proses sesuai peraturan hukum yang berlaku. Kami akan update jika ada perkembangan."
"Sekali lagi, terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan Clairmont. Kepercayaan kalian adalah motivasi terbesar kami untuk terus memberikan yang terbaik," tutup Manajemen Clairmont.
Kronologi awal
Dikutip dari Kompas.com, permasalahan ini bermula dari ulasan Codeblu pada 15 November 2024 tentang salah satu toko cake and patisserrie yang diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.
Saat itu Codeblu mengaku mendapat informasi tersebut dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.
Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.
Akibatnya, banyak netizen ikut mengkritik toko kue tersebut.
Bantahan toko kue
Menanggapi viralnya tudingan tersebut, pihak toko kue brand CT itu mengeluarkan pernyataan berisi bantahan pada 17 November 2024.