وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
4. Diseruduk Hewan Ternak
Apabila harta yang wajib dizakatkan adalah berupa hewan, maka orang yang enggan membayar zakat ini akan menerima siksaan dari hewan peliharaannya sendiri.
Ia akan diamuk, diinjak oleh hewan peliharaannya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan ukuran yang sangat besar dan sangat gemuk yang menyeruduk pemiliknya dengan tanduk-tanduk dan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali datang lagi padanya hingga umat manusia selesai dihisab." (HR. Muslim).
5. Dililit Ular Beracun
Dalam sebuah riwayat dikatakan, orang yang tak membayar zakat lehernya akan dililitkan ular yang sangat beracun.
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya didatangkan dalam rupa seekor ular jantan yang kepalanya penuh racun, yang bercabang dua lidahnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut lidahnya, lalu ular itu berkata, ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian Nabi SAW membaca, ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka... (Qs. Ali Imran: 180).” (HR Bukhari)
Sebagai informasi, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama puasa, namun waktu paling afdolnya yakni sebelum salat Idul Fitri.
Di mana besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa.
Namun untuk di Indonesia, zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya