Bos Rental Tewas Ditembak

Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN AMAR PUTUSAN - Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono (kanan) saat membacakan amar putusan bagi oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan terdapat hal memberatkan vonis oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono mengatakan hal yang memberatkan vonis terdakwa di antaranya aspek sikap batin terdakwa, kepentingan militer, dan keadilan masyarakat.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Bahwa pembunuhan dan penadahan yang dilakukan terbukti," kata Gatot, Selasa (25/3/2025).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tindak pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama yang dilakukan terjadi karena kurangnya rasa tanggung jawab.

Para terdakwa sengaja membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman secara bodong atau tanpa surat-surat lengkap agar mendapatkan harga yang lebih murah dari pasaran.

Kemudian tindak pembunuhan yang dilakukan dengan cara mengembangkan Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak terjadi karena para terdakwa tidak memikirkan dampaknya.

Bahwa akibat tindakan mereka anak-anak Ilyas kehilangan sosok ayah, kemudian penembakan terhadap korban luka Ramli Abu Bakar mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Tidak menunjukkan rasa iba, serta kasihan. Bahwa pembunuhan dilakukan para terdakwa ditujukan kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh negara," ujarnya.

Gatot juga menuturkan tindak penembakan dilakukan para terdakwa juga dikategorikan tidak manusiawi, hal ini mengacu pada luka tembak yang dialami Ilyas Abdurrahman.

Berdasar hasil autopsi tim dokter forensik RSUD Balaraja Ilyas mengalami dua luka tembak, pertama pada dada menembus organ jantung, hati lalu bersarang di punggung, dan kedua di tangan

Luka tembak di dada ini mengakibatkan pendarahan berat yang menjadi penyebab Ilyas meninggal dunia beberapa saat menjalani perawatan di RSUD Balaraja, Tangerang.

"(Peluru) Berakhir di jaringan bawah kulit area punggung di bawah sisi kiri setinggi tulang belakang ruas ketiga. Hal ini mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," tuturnya.

Kemudian hal memberatkan dalam aspek militer, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan tugas prajurit TNI.

Pasalnya sebagai seorang prajurit TNI ketiga terdakwa dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara.

"(TNI) Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat. Bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI," lanjut Gatot.

Terkait aspek keadilan masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan masyarakat dan hukum.

Serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum, dan khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan," sambung Gatot.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa oknum TNI AL sesuai dengan peran perbuatannya.

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

Selain pidana penjara Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini