Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Lebaran, Gratis Cukup Bawa Dokumen Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KANTOR POLISI - Pada periode Lebaran tahun ini, POLRI kembali membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor polisi tiap wilayah. Anda bisa menitipkan kendaraan bermotor tersebut di kantor polisi terdekat secara gratis tanpa dipungut biaya. Foto ini diambil di Sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Senen, Senen, Jakarta Pusat. Kamis (15/3/2018)

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Jakarta yang ingin mudik Lebaran ke kampung halaman tanpa membawa kendaraan, bisa menitipkan kendaraan tersebut ke lokasi penitipan yang aman.

Dengan menitipkan kendaraannya di tempat yang terpercaya, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir dengan risiko kemalingan saat rumah ditinggal berhari-hari.

Pada periode Lebaran tahun ini, POLRI kembali membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor polisi tiap wilayah.

Anda bisa menitipkan kendaraan bermotor tersebut di kantor polisi terdekat secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Nikmati mudik dengan tenang, titipkan kendaraan Sobat Polri di kantor polisi terdekat. GRATIS! Kendaraan aman, mudik Lebaran nyaman," tulis pengumuman di akun media sosial resmi @divisihumaspolri, Rabu (26/3/2025).

Meski gratis, ada syarat yang berlaku untuk Anda yang menitipkan kendaraannya di layanan penitipan kantor polisi ini.

Bila ingin menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat saat mudik Lebaran, wajib membawa berkas dokumen meliputi fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Selain itu, sertakan juga fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mau dititipkan saat mendatangi layanan penitipan tersebut.

Dengan begitu, Anda bisa menitipkan kendaraan bermotor di kantor polisi dengan aman tanpa harus khawatir.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini