Cerita Kriminal

Pagi Jelang Lebaran Ada Keributan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Amankan Senjata Berbahaya

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU TAWURAN DITANGKAP - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pemuda bernama AA (22) yang hendak tawuran antar pemuda di kawasan Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB. 

"Semoga ke depan bisa lebih banyak patroli untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif tawuran dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Polisi memastikan akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini