"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun," kata Firdaus.
Sebelumnya, korban bercerita kepada sopir taksi online bahwa dirinya baru saja menjadi korban pelecehan seksual ketika turun di stasiun.
Perempuan itu kemudian berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setempat dan meminta untuk melakukan pengecekan CCTV.
“Terus aku tadi bilang sama pihak dari KAI, katanya kalau mau putar CCTV harus ke Stasiun Juanda. Aduh, aku pusing banget, aku pengin nangis,” kata dia, sambil menahan tangis, dikutip Minggu (6/4/2025). (Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya