Viral di Media Sosial

Jejak Hitam Dokter 'Centil' Syafril Firdaus Kerap Goda Pasien, Beri Pesan dari Balik Jeruji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. 

(TribunJabar/TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini