3 Pejabat Pemkot Tangsel dan 1 Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Simak Perannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 PEJABAT - Truk sampah Tangsel di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (26/10/2021). Tiga pejabat Pemkot Tangsel dan seorang pengusaha jadi tersangka pengelolaan sampah tahun 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah.

Mereka berkongsi dengan seorang pengusaha, pemimpin perusahaan, mengakali proyek bernilai Rp 75,9 miliar tahun 2024.

Setidaknya, empat tersangka itu merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sudah ditahan.

Berikut TribunJakarta rangkum para tersangka serta perannya pada korupsi di bidang lingkungan hidup itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."

"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," papar Rangga.

Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.

Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.

Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

"Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku."

Halaman
123

Berita Terkini