Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya membeberkan barang bukti narkoba yang didapat dari penangkapan artis Fachri Albar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan narkoba yang disita dari putra musisi Ahmad Albar beraneka ragam.
Mulai dari sabu, ganja, psikotropika hingga kokain.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja. Dua puntung berisikan narkotika jenis ganja," kata Twedi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Sedangkan untuk psikotropika yang diamankan ada jenis obat stimulan kuat yang sangat adiktif.
Sebagian besar jenis narkotika itu masuk golongan I. Bahkan termasuk narkotika paling berbahaya.
"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain, 27 butir pil Alprazolam 1 mg. Empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, satu tas warna biru dan handphone," beber Twedi.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan tes urine kepada Fachri Albar.
"Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine (obat penenang) positif," ujar Twedi.
Kepada polisi, pemain film Pengabdi Setan itu mengaku seabrek barang bukti narkoba itu digunakan olehnya sendiri dan bukan untuk diedarkan kembali.
"Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," kata Twedi.
Sedangkan untuk berapa lama Fachri mengonsumsi berbagai jenis narkoba tersebut, Twedi tak menjelaskan secara rinci.
Ia menduga Fachri Albar sudah memakai barang haram tersebut sejak ia bebas usai ditangkap pada tahun 2018 silam.
Diketahui, Fachri Albar pernah ditangkap pada tahun 2018 silam akibat kasus serupa.