Peringatan Hari Buruh, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ditiadakan 1 Mei

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI May Day - Pembatasan kendaraan di Jakarta dengan mekanisme ganjil genap ditiadakan pada 1 Mei 2025 mendatang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan di Jakarta dengan mekanisme ganjil genap ditiadakan pada 1 Mei 2025 mendatang.

Peniadaan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota ini berkaitan dengan peringatan Hari Buruh (May Day) yang diperingati di tanggal tersebut.

“Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” demikian informasi tersebut disampaikan lewat instagram resmi Dishub DKI Jakarta dikutip Senin (28/4/2025).

Adapun peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.

Pada pasal 3 ayat (3) aturan itu dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

Meski tak ada ganjil genap di tanggal 1 Mei mendatang, para pengguna jalan diimbau tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sebagai informasi tambahan, saat ini pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota. Berikut daftarnya: 

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Halaman
12

Berita Terkini