Mahasiswa UKI Tewas

LPSK Dalami Potensi Ancaman Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Penulis: Bima Putra
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA UKI TEWAS - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat menunjukkan barang bukti kasus tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko, Kamis (24/4/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih mendalami ada atau tidaknya potensi ancaman terhadap saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pendalaman potensi ancaman perlu dilakukan karena kedua saksi sudah menyampaikan keterangannya di hadapan publik.

Baik keterangan melalui media massa, maupun saat kedua saksi hadir di Komisi III DPR RI menceritakan kesaksiannya melihat Kenzha dianiaya sejumlah orang di dalam kampus.

"Ini yang masih kami dalami. Karena mereka kan sudah menyampaikan kasus ini di publik, potensi intimidasi atau ancaman mungkin ada," kata Susilaningtias, Sabtu (3/5/2025).

Dalam proses ini LPSK tidak hanya akan meminta keterangan kepada kedua saksi kematian Kenzha, tapi juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Pasalnya kasus kematian Kenzha sempat ditangani Polres Metro Jakarta Timur, namun penyelidikannya kini sudah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Sementara Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan, dan atau penganiayaan yang dilaporkan keluarga Kenzha.

"Kami baru mendapat keterangan dari saksi-saksi yang datang (meminta perlindungan) ke LPSK. Belum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini," ujarnya.

Berdasarkan UU 31 tahun 2014 syarat menjadi terlindung LPSK di antaranya saksi memiliki keterangan bersifat penting, adanya tingkat ancaman, dan hasil asesmen psikologi.

Sehingga butuh proses penelaahan untuk memastikan bahwa saksi memiliki keterangan yang bersifat penting untuk mengungkap kasus kematian Kenzha, dan apakah terdapat ancaman.

Susilaningtias menuturkan dari hasil penelaahan itu LPSK akan memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada kedua saksi, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan.

"Kalau bentuk perlindungan yang disampaikan ke kami lebih utama kepada pendampingan. Bisa saja mereka enggak hanya mengajukan pendampingan hukum. Tapi perlindungan fisik," tuturnya.

Sebelumnya Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22) mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya pada Senin (28/4/2025) siang.

Perlindungan tersebut diajukan karena tim penasihat menilai terdapat risiko ancaman terhadap kedua saksi, bahkan sudah ada indikasi intimidasi secara lisan dialami para saksi kasus.

Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa saat sedang berada di kampus saksi pernah dihampiri seseorang yang menepuk pundaknya, lalu melontarkan ucapan 'baik-baik kuliah'.

"Ada juga ketika mereka di-BAP di Polres Jakarta Timur mereka dikatakan kalau enggak benar (keterangannya) kami tuntut kamu," ujar tim penasihat hukum, Samuel Parasian Sinambela.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini