TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Bekasi dan Depok tergiur cuan bila melakukan scan retina mata di kantor WorldID atau World Coin.
Kantor WorldID tidak pernah sepi dikunjungi warga. Mereka ingin mendapatkan uang setiap bulan setelah melakukan pemindaian retina mata.
Pengakuan warga yang telah memindai retina mata telah mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu-Rp330 ribu.
Namun, kantor WorldID atau World Coin kini telah tutup. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.
Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Bermasalah di Spanyol dan Hong Kong
Ternyata bukan hanya di Indonesia, proyek World Coin juga melanggar privasi di Eropa dan Hong Kong.
Di Eropa, proyek ini sudah menghadapi sejumlah gugatan privasi.
Sebagaimana diberitakan Reuters pada 20 Desember 2024, perusahaan World Coin milik Sam Altman kedapatan punya rekam jejak berkaitan dengan masalah privasi di sejumlah negara Eropa.
Pada 19 Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) telah meminta World Coin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan sejak proyek tersebut dimulai.
Aktivitas Worldc Coin telah memicu kekhawatiran dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Perusahaan yang kini dikenal sebagai World itu berkantor pusat di kota Erlangen, Bavaria, Jerman.
Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin.
Didirikan pada 2019 oleh CEO OpenAI, Sam Altman, World Coin bertujuan membangun sistem identitas global dengan menawarkan pemindaian iris sebagai imbalan untuk mata uang kripto gratis dan identitas digital.
Meski menuai kontroversi, pengguna World Coin sempat terus bertambah.
Laporan dari NDTV pada 20 Desember 2024, situs resmi World Coin mencatat bahwa dalam tujuh hari terakhir telah terjadi 343.904 verifikasi identitas unik.
Secara keseluruhan, aplikasi World Coin telah digunakan oleh lebih dari 20 juta orang, dengan sekitar 9,2 juta di antaranya adalah pengguna unik yang benar-benar tergabung dalam ekosistem mereka.
World Coin menawarkan konsep identitas digital global bernama WorldID, yang diklaim mampu memberikan akses ke layanan daring tanpa perlu membagikan informasi pribadi seperti nama atau alamat email.
Untuk mendapatkan WorldID ini, pengguna harus menjalani pemindaian iris mata menggunakan alat khusus yang dikembangkan oleh perusahaan mitra bernama Orbs.
Meski disebut-sebut bisa meningkatkan privasi pengguna internet, proyek ini juga menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.
Pada Agustus 2024, otoritas perlindungan data di Kolombia, Superintendencia de Industria y Comercio (SIC), memulai penyelidikan terhadap World Coin untuk menilai apakah proyek tersebut melanggar hukum perlindungan data pribadi di negara itu, meski belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan.
Sementara itu, Hong Kong mengambil langkah tegas dengan langsung memblokir seluruh aktivitas World Coin pada Mei 2024. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data biometrik dan pelanggaran privasi.
Sebagaimana diberitakan oleh Reuters (23/5/2024), Regulator Hong Kong menghentikan pemindaian retina yang dilakukan oleh World Coin Foundation kepada warganya dengan alasan risiko terhadap privasi dan data pribadi.
Kantor Komisioner Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong (PCPD) menyatakan, Worldcoin harus menghentikan praktik pemindaian serta pengumpulan iris mata dan gambar wajah penduduk melalui perangkat mereka.
PCPD menilai bahwa pengumpulan data ini bersifat “tidak perlu dan berlebihan”.
World Coin mengharuskan warga untuk memindai retina mereka dengan imbalan berupa identitas digital dan kripto gratis.
Meski demikian, proyek ini mendapat kritik tajam terkait praktik pengumpulan, penyimpanan, dan pemanfaatan data pribadi.
Regulator di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara Eropa juga telah menyatakan kekhawatiran bahwa basis data tersebut dapat disalahgunakan.
Menurut laporan Hong Kong Free Press (22/5/2025), PCPD menyelidiki World Coin usai melakukan 10 kunjungan rahasia di enam lokasi yang berhubungan dengan operasional proyek kripto yang Didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, bersama Alex Blania dan Max Novendstern.
Setelah melakukan kunjungan antara bulan Desember 2023 dan Januari 2024, lembaga pengawas melanjutkan penyelidikan pada akhir Januari dengan memasuki sejumlah lokasi di Yau Ma Tei, Kwun Tong, Wan Chai, Cyberport, Central, dan Causeway Bay menggunakan surat perintah pengadilan.
Setelah itu, dua tahap investigasi tambahan pun dilakukan. Berdasarkan hasil investigasi PCPD, para peserta proyek Worldcoin diharuskan memberikan izin kepada kelompok tersebut menggunakan pemindaian iris mata untuk mengonfirmasi “kemanusiaan” mereka dan menghasilkan kode iris mata sebelum mereka dapat memperoleh “paspor digital” yang dikenal sebagai World ID.
Para pengguna kemudian dapat menerima token World Coin, yang juga dikenal sebagai WLD, yang menurut perusahaan dapat digunakan untuk membayar “tindakan tertentu dalam Ekosistem World Coin” di masa depan.
Mata uang kripto ini juga dapat digunakan sebagai penyimpan nilai atau melakukan pembayaran, menurut situs web Worldcoin. World Coin mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.302 orang telah dipindai wajah dan irisnya untuk verifikasi selama operasi World Coin di Hong Kong. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya