TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan usai dirinya meminta tolong akibat kelelahan berjalan.
Ialah Asyah (76), menjadi korban amukan warga di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).
Asyah kala itu dikeroyok warga karena dituduh sebagai penculik anak.
Kejadian bermula saat Asyah barusaja mengambil uang pensiun almarhum suaminya di Sukabumi.
Nenek Asyah yang hendak pulang dan melintas di lokasi, tiba-tiba merasa kelelahan.
Usianya yang tak lagi muda, membuat Nenek Asyah tak kuat lagi berjalan, terlebih kondisi jalanan di lokasi juga menanjak.
Asyah yang sudah tidak kuat menanjak, kemudian meminta bantuan kepada seorang anak yang melintas di lokasi.
Namun anak itu berlari menjauh dari Nenek Asyah.
Bukannya mendapat pertolongan dari warga sekitar, nenek Asyah malah dituding oleh seorang warga sebagai penculik anak.
Ia diteriaki hendak menculik anak, karena melihat seorang anak lari menjauh ketika didekati Asyah.
Warga pun sontak ramai-ramai berdatangan. Mereka mengerumuni Asyah hingga terjadi aksi pemukulan.
Asyah yang dikeroyok warga karena dituding hendak menculik anak, kemudian dibawa ke kantor desa.
Sang cucu, Nur Azizah (30) yang mendapat kabar tersebut, langsung menyusul neneknya yang sudah dibawa warga ke kantor desa.
Azizah menjelaskan, neneknya itu bukan seorang penculik.
Ia pun menyebut, rumah sang nenek tak begitu jauh dari lokasi kejadian, hanya berbeda kampung saja.
"Dari lokasi kejadian ke rumah, itu cuman beda kampung saja, dan bisa ditempuh sekitar 5 menit perjalan dengan menggunakan motor," kata Nur Azizah, dikutip dari TribunJabar.
Nenek Asyah yang memilih pulang berjalan kaki, malah dituduh sebagai penculik anak.
Pihak keluarga menjelaskan ini saat menjemput sang nenek di kantor desa.
Bahkan tak hanya dituduh sebagai penculik, Nenek Asyah juga babak belur karena dipukuli.
Ia pun menyayangkan aksi warga yang terkesan anarkis.
"Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli," katanya.
Berdasar hasil penelusuran polisi, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku.
Satu orang pelaku, sudah berhasil diamankan di rumahnya. Namun satu pelaku lagi, masih dalam pengejaran.
Menurutnya, kedua pelaku ini melakukan pemukulan terhadap nenek Asyah karena terprovokasi oleh teriakan warga.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Nenek Asyah Dianiaya karena Dituding Culik Anak di Cianjur, Pelakunya Ahmad dan Kohar
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya