“Sehingga dengan aktivitas mereka kemana-mana akan menjadi lebih mudah, lebih dekat dan apalagi transportasi, infrastruktur, konektivitas ke selayan ini sekarang sedang kami rencanakan untuk kami perbaiki secara lebih rapi, lebih detail,” kata Pramono.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto menambahkan, harga sewa Rusun Jagakarsa ini cukup bervariasi sesuai dengan tipe unit yang ingin disewa.
Besaran biaya sewa ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jadi untuk sewa kami sesuaikan dengan Perda 1 Tahun 2024 dari Rp 865.000 per unit per bulan hingga Rp 1,8 juta per unit per bulan,” ucapnya.
Besaran biaya sewa ini pun belum termasuk listrik dan air dimana nominalnya akan disesuaikan dengan pemakaian di masing-masing unit.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya