Komnas HAM sebelumnya meminta agar program pembinaan di barak militer ini ditinjau ulang.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut, urusan edukasi untuk warga sipil bukanlah bagian dari kewenangan militer.
“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan civil education. Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu,” ujar Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Atnike menilai, kunjungan siswa ke barak TNI sah-sah saja bila tujuannya untuk edukasi karier, seperti mengenal tugas-tugas tentara.
Namun, jika anak-anak dilatih dengan metode militer, itu menjadi persoalan lain.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.
Politikus PDI-P ini menilai pendekatan militeristik bukan solusi utama untuk menangani siswa bermasalah.
“Tidak semua problem harus diselesaikan oleh tentara, termasuk persoalan siswa bermasalah,” kata Bonnie lewat pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Ia menekankan, program semacam ini harus melalui kajian matang, mengingat masih banyak cara lain yang lebih tepat untuk membentuk karakter siswa tanpa harus menggunakan metode militer.
Sementara itu, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyoroti potensi stigma yang bisa menimpa anak-anak dalam program tersebut.
Dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Selasa (6/5/2025), Aris menyebut bahwa anak-anak yang masuk kategori bermasalah tetaplah kelompok rentan yang butuh pendekatan khusus.
Sementara itu, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyoroti potensi stigma yang bisa menimpa anak-anak dalam program tersebut.
Dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Selasa (6/5/2025), Aris menyebut bahwa anak-anak yang masuk kategori bermasalah tetaplah kelompok rentan yang butuh pendekatan khusus.
“Pada prinsipnya begini, anak ini masuk dalam kelompok rentan, karena dia masuk dalam kelompok rentan maka dia butuh pendekatan-pendekatan khusus, dia butuh perlindungan.
Nah di dalam ruang lingkup perlindungan anak itu ada tahapan bagaimana pemenuhan hak anak, yang kemudian baru pada tahapan perlindungan khusus anak,” jelas Aris.