Viral di Media Sosial

GRIB Jaya di Tabanan Bali 'Di-lockdown', Pecalang: Kami Sanggup Jaga Wilayah Kami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GRIB JAYA DILOCKDOWN - GRIB Jaya DPC Tabanan di Bali menyatakan membubarkan diri didampingi oleh pecalang desa adat Sanggulan di Tabanan. (Instagram Niluh Djelantik).

TRIBUNJAKARTA.COM - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang muncul di Tabanan, Bali, dibubarkan. 

Pembubaran itu didampingi oleh pecalang Adat Desa Sanggulan. 

Hal itu terungkap setelah perwakilan dari GRIB Jaya DPC Tabanan bersama pecalang mengeluarkan penyataan secara terbuka yang tersebar di media sosial. 

"DPC GRIB Jaya Tabanan saat ini lockdown sampai kapanpun, terima kasih," ujar perwakilan GRIB Jaya DPC Tabanan dalam video yang beredar. 

"Kami Pasikian Pecalang Adat Sanggulan menolak dengan tegas adanya organisasi masyarakat di luar Bali. Kami Pecalang Sanggulan sudah sanggup menjaga wilayah kami," ujar perwakilan dari pecalang Desa Adat Sanggulan.  

Video tersebut kemudian turut diunggah oleh Senator DPD RI, Niluh Djelantik. 

Ia pun mengapresiasi upaya pecalang untuk meminta agar ormas di luar Bali membubarkan diri. 

"#ViralforJustice #GRIBMTABANAN BUBAR."

"Terima kasih telah bersuara kesayangan."

"Beberapa hari belakangan ini viral kemunculan ORMAS di Bali terkhusus di Kabupaten Tabanan yang menuai berbagai macam reaksi penolakan dari netizen."

"Sebelumnya ada pemberitaan tentang markas GRIB Jaya DPC TABANAN berlokasi di Sanggulan, Tabanan. Kabar terbaru beredar video Ormas ini resmi “lockdown” /membubarkan diri didampingi Pecalang Adat Desa Sanggulan," tulisnya.

SKT Ormas GRIB Jaya tak bakal terbit

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat menganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"(Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol), Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Koster mengatakan, GRIB Jaya sejauh ini belum melakukan pendaftaran atau melapor terkait keberadaan pengurusnya di Kesbangpol Bali. Oleh karena itu, Ormas tersebut tidak boleh beroperasi di Pulau Dewata

Halaman
12

Berita Terkini