Hal tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menyebutkan pengurus Ormas di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat.
"Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dantidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," kata dia.
Koster menjelaskan, keberadaan Ormas telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan itu diterbitkan agar kebebasan berkumpul atau pembentukan ormas tidak digunakan secara kebablasan.
"Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur supaya dia tertib, kondusif, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara," kata dia.
Bali tak butuh ormas luar
Koster juga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan menolak keberadaan GRIB Jaya di Bali.
Di antaranya, Bali tidak membutuhkan ormas berkedok penjaga keamanan, namun sarat melakukan tindakan premanisme.
Ormas ini dinilai justru menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Kemudian, keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh Polri dan TNI.
Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya berkomitmen membubarkan setiap kegiatan ormas yang berpotensi memicu konflik atau gesekan di tengah masyarakat.
"Apabila terjadi demikian, terjadi gesekan-gesekan ketika terjadi pelanggaran pidana tentu proses tegas sesuai aturan pidana,"
"Namun, ketika terjadi hal lain yang perlu penanganan lain, tentu kami juga lakukan penanganan lain. Seperti halnya berkumpul berpotensi keributan akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Bali: SKT GRIB Jaya Tidak Akan Terbit, Kami Tolak Ormas Bermasalah".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya