Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA TAK BANDING - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada George Sugama Halim. TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada George Sugama Halim.

Anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati, Dwi Ayu Darmawati di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan untuk pikir-pikir JPU tak mengajukan upaya hukum banding.

"Penuntut umum dan terdakwa (George) tidak ada mengajukan upaya hukum," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).

Lantaran tidak mengajukan banding, maka putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perkara penganiayaan yang dilakukan George terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati sudah berkekuatan hukum tetap terhitung Kamis (15/5/2025).

"Putusan pengadilan inkrah dengan sendirinya (terhitung) 15 Mei 2025," ujar Immanuel.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (10/5/2025) siang.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap George.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

Hal yang memberatkan tindakan George telah merusak kesejahteraan, sementara hal meringankan adalah George belum pernah dihukum pidana dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan JPU dan George sempat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan, namun kini kedua pihak sudah dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini