Lahan Milik Pemerintah Pusat Diduduki FBR di Pademangan: Posko Dibongkar, Koordinator Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS ORMAS DI LAHAN PEMERINTAH DIBONGKAR - Proses pembongkaran pos organisasi kemasyarakatan (ormas) FBR di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, yang menjadi tempat para oknum melakukan aktivitas pungli berkedok penarikan sewa parkir, Jumat (16/5/2025). Belasan oknum ormas dibekuk polisi dan didapati mereka bisa meraup puluhan juta per bulan dari parkir liar itu.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polres Metro Jakarta Utara menyambangi pos yang dibangun ormas kemasyarakatan (ormas) FBR di dekat Wisma Atlet wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).

Pos FBR itu telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2024 lalu di atas lahan milik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola Pusat Pengelola Komplek (PPK) Kemayoran.

Dalam kunjungan Jumat siang, polisi yang didampingi pihak PPK Kemayoran menggerebek pos FBR itu dan menggeledah seisinya.

Di dalam pos FBR itu ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dugaan adanya pungutan liar dengan modus penarikan uang parkir bulanan kepada penghuni apartemen dekat lokasi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku catatan transaksi diduga pungutan liar, hingga sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor.

Setelah mengamankan barang-barang itu, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar pos FBR yang berdiri di atas lahan pemerintah pusat tersebut.

Alhasil, petugas Satpol PP dibantu petugas PPSU setempat pun langsung menghancurkan bangunan itu.

Menggunakan palu, petugas menghantam tembok posko itu hingga hancur berkeping-keping.

Baja ringan yang menjadi pondasi bangunan tak berizin itu pun dijatuhkan hingga semuanya rubuh.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu mengatakan, polisi sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pungutan liar berkedok ormas di lokasi tersebut.

Ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang menyasar aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Jakarta Utara, termasuk yang berkedok ormas.

Menurut James, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan PPK Kemayoran selaku pengelola lahan.

Laporan itu berisi keluhan terkait aktivitas liar seperti parkir ilegal dan dugaan pungutan liar oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas.

"Oknum ini melakukan aktivitas parkir liar dan memungut sejumlah uang dari warga. Kami akan dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Bangunan posko juga diketahui tidak memiliki izin resmi dan berdiri secara ilegal di atas tanah negara.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Yudi Sugara, membenarkan bahwa lahan tempat berdirinya pos FBR merupakan tanah milik pemerintah pusat yang dikelola oleh BLU PPK Kemayoran di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami memang melapor ke Polres karena keberadaan mereka sangat meresahkan. Mereka membangun posko tanpa izin dan mengelola lahan secara ilegal," ujar Yudi.

Yudi menyebut pihaknya sudah beberapa kali menertibkan keberadaan pos tersebut, namun oknum yang sama kembali mendirikan bangunan serupa dan melakukan aktivitas pungutan liar.

"Mereka tiba-tiba membangun di sini, menguasai karena ini ada kebutuhan juga masyarakat di rusun untuk melakukan parkir disini dan mereka melakukan pengelolaan secara ilegal," ucap Yudi.

Sebagai langkah preventif, PPK Kemayoran bersama Polres Metro Jakarta Utara akan rutin melakukan pemantauan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami akan monitoring kawasan ini secara berkala dengan tim pengamanan PPK agar tidak ada lagi penguasaan lahan secara ilegal," tutup Yudi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut, sedikitnya ada 19 oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025, termasuk terduga koordinator punglinya.

Dalam penangkapan di pos FBR Pademangan itu, polisi mendapati dugaan transaksi fantastis dari aktivitas parkir liar yang dikelola oknum ormas.

Ditaksir para pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 90 juta per bulan dari pungutan parkir itu.

"19 orang, kita duga sebagai pengurus parkir di sekitar area apartemen di Pademangan di Wisma Atlet, di sana para pelaku menyiapkan fasilitas parkir di antaranya kurang lebih sebanyak 300 unit kendaraan," ucap Kapolres.

"Kemudian masing-masing kendaraan ini dipatok, bervariasi, ada yang Rp 300 ribu per bulan dan ada yang Rp 600 ribu per bulan. Kami duga kelompok ini bisa mendapatkan omset parkir 90 juta rupiah per bulan," pungkas Fuady.

Belasan oknum ormas itu kini sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Polisi menegaskan akan menindak tegas oknum ormas yang meresahkan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi serta investasi di Jakarta Utara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini