Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Anak berinisial MAS yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan itu dilayangkan Bajammal selaku kuasa hukum MAS dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada hari ini, Senin (19/5/2025).
Bajammal mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan yaitu terkait sah atau tidaknya penanhanan MAS di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS saat ini," kata Bajammal di PN Jakarta Selatan.
Menurut Bajammal, MAS sudah ditahan selama lebih dari lima bulan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum," ujar dia.
Ia mengungkapkan, MAS ditahan di sebuah ruang penyimpanan tanpa pendampingan dari dokter dan psikolog.
"Beliau saat ini ditahan di ruang penyimpanan kepolisian Metro Jakarta Selatan tidak ada dokter, tidak ada psikolog, tidak ada teman bermain sebaya, tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tempukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya MAS," ungkap Bajammal.
"Tidak ada perawatan sampai dengan hari ini terkait dengan rehabilitasi bagi MAS. Hal ini kemudian sangat merugikan MAS terkait dengan akomodasi yang layak yang harus diberikan negara kepada dirinya," imbuh dia.
Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00.
Dalam peristiwa tersebut, MAS menikam ayah kandung dan neneknya hingga tewas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya