UPDATE Guru SMP di Depok Diduga Lecehkan Siswi Dipecat: Alumni Unjuk Rasa, Wali Kota Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU LECEHKAN SISWI- Ilustrasi Pelecehan Seksual. Perkembangan terbaru oknum guru SMP di Depok yang diduga melecehkan sejumlah siswi berakhir dengan pemecatan. Wali Kota Depok turun tangan.

“Kewenangan saya hanya sampai ke pengembalian IR ke Disdik Depok,” sambungnya. 

Di samping itu, sekolah telah mencopot status mengajar IR per tanggal 22 Mei 2025. 
Pencopotan ini dikeluarkan usai sebelumnya diterbitkan surat peringatan (SP) satu dan dua. 

Rekaman video berisi percakapan antara IR dan korban beredar di grup WhatsApp sekolah. Pihak sekolah akhirnya memanggil terduga pelaku. 

“Wali kelas dan guru BK menyampaikan hal itu kepada saya. Kemudian selanjutnya, saya melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku atau IR,” ungkap Ety.

Akhirnya, SMPN tersebut mengambil tindakan tegas atas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.

Oknum guru itu akhirnya dipecat dari SMPN itu.

Tak hanya tak bisa mengajar di SMPN tersebut, oknum guru berinisial IR itu juga tak bisa mengajar di sekolah lain yang ada di Kota Depok.

Sebelumnya Ety Kuswandarini telah  memberikan SP1 dan Sp2 hingga menonaktifkan oknum guru tersebut pada Kamis (22/5/2025). 

Pemecatan oknum guru itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni usai bertemu dengan jajaran SMPN.

Tak hanya Supriatni, hadir juga Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri dan anggota DPRD Pemprov Jawa Barat, dr. Farabi A Rafiq.

Mereka datang untuk mengetahui kasus pelecehan seksual tersebut yang sebenarnya.

"Setelah berdiskusi panjang akhirnya oknum guru itu dipecat. Dia tak bisa mengajar di sekolah lainnya," kata Supriatni, Jumat (23/5/2025).

Supriatni menjelaskan, pemecatan itu dilakukan agar proses kegiatan belajar mengajar di SMPN berjalan tenang dan aman. Begitu juga dengan siswa di sekolah lain.

Selain itu, untuk memberi efek jera agar peristiwa tersebut tak terjadi di lingkungan sekolah dan di Kota Depok.

Sedangkan, puluhan alumni menuntut agar oknum guru tersebut dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
1234

Berita Terkini