TRIBUNJAKARTA.COM - Restoran ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, bikin geram masyarakat.
Pasalnya, restoran yang berdiri sejak tahun 1973 itu baru mengumumkan bahwa makanan yang dijualnya non halal.
Sontak, pengumuman itu bikin gempar publik.
Padahal, tak sedikit konsumen dari restoran tersebut yang beragama muslim.
Pengacara senior asal Surakarta, Muhammad Taufiq ikut angkat bicara terkait kasus tersebut.
Merujuk peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) berlaku asas fiksi hukum.
Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).
"Setiap orang mau dia berada di gunung, di laut pekerjaannya nyelam, mau dia berada di kapal dan sebagainya, atau dia pilot yang bawa terbang pesawat ke angkasa, apalagi pengusaha restoran maka dianggap tahu," katanya seperti dikutip dari YouTube Hersubeno Point pada Minggu (25/5/2025).
Mengacu ke UUJPH, katanya, pengusaha restoran semestinya harus mencantumkan produk non halal jika menjual produk tersebut.
Ia pun menganggap aneh ketika restoran yang berdiri sejak 52 tahun lalu tidak mencantumkan cap non halal.
"Menurut saya sangat aneh ya, ayam goreng Widuran itu digemari begitu banyak orang, baru kira-kira bulan ini, itu mencantumkan non halal, itu tidak fair."
"Dan menurut saya dengan undang-undang jaminan produk halal, masyarakat bisa mengajukan complain. Bisa mengajukan tuntutan kepada negara untuk menindak," tambahnya.
Ia pun menekankan asas fiksi hukum yang semestinya diketahui oleh pemilik restoran.
"Sekali lagi ketika hukum sudah diberlakukan maka diberlakukan asas fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum, walaupun kamu koki, walaupun kamu tukang roti, kamu dianggap tahu. Apalagi kalau mayoritas atau beberapa pembeli jelas memakai kerudung atau jilbab itu diberitahu enggak halal," pungkasnya.
Sejarah ayam goreng Widuran
Bagi pencinta kuliner khas Solo, nama Ayam Goreng Widuran mungkin sudah tak asing di telinga.