Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris.
Selain itu, mereka juga disebut merusak pagar di area lahan itu.
"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," ungkap Kabid Humas.
"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah. Hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuh dia.
Ia menjelaskan, pihak BMKG sudah dua kali melayangkan somasi kepada ormas yang menduduki lahan tersebut.
Namun, pihak ormas tidak menunjukkan itikad baik hingga akhirnya BMKG membuat laporan polisi.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ujar Ade Ary.
Saat ini polisi telah mencabut plang yang dipasang ormas dan menggantinya dengan plang bertuliskan "sedang dalam proses penyelidikan".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya