Jika dihitung sejak beroperasi pada 2017, keuntungan yang diraup ormas PP diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Uang hasil pungutan liar itu kemudian dibagikan kepada para anggota ormas PP dan digunakan untuk membayar iuran ke organisasi.
"Hasil parkir tersebut dibagi mulai dari anggota PP, untuk memberi akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada," ujar Wira.
Tak berhenti dari hasil interogasi, polisi juga akan menyelidiki lebih jauh aliran dana pungli ormas PP di RSU Tangsel dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, polisi akan menyita sejumlah aset ormas PP yang diperoleh dari hasil menguasai lahan parkir di RSU Tangsel.
"Saat ini kami masih akan berkoordinasi nanti dengan PPATK tentunya apabila dana itu berada di rekening, kami masih sementara tracing, termasuk ada beberapa yang sudah diberikan aset. Kemungkinan itu akan kami sita," ujar Wira.
Sementara itu, dalam laman resmi Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (benyamindavnie.com), ia menjelaskan bahwa nilai sewa lahan parkir RSU Tangsel yang dimenangkan oleh PT BCI hanya Rp 250 Juta per tiga tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya