Yogi menjelaskan, langkah berikutnya akan dilakukan sosialisasi dan penegakan hukum oleh Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum dan Sudin LH terhadap pelaku usaha cucian mobil atau motor dan laundry di sepanjang BKT yang mengalirkan limbah ke badan air tanpa pengolahan.
"Secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), yang bertujuan agar dapat menghasilkan olahan berupa air yang memenuhi baku mutu air limbah yang dapat dibuang ke badan air dengan aman," tutup dia.