Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Diminta Pertimbangkan Dampak Ekonomi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAWASAN TANPA ROKOK - Ilustrasi kawasan dilarang merokok. KPPOD merekomendasikan tiga hal, termasuk meminta penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hal itu sebagai upaya mengawal desentralisasi otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi daerah. 

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Dimana hal itu bertujuan untuk memastikan agar Raperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi yang akan berpengaruh negatif pada kondisi serta manajemen fiskal daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman menegaskan bahwa dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.

“Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Tiga rekomendasi tersebut, ujar Herman, yakni meminta penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau.

Pria berjimat di Bekasi tiba-tiba menghampiri Gubernur Dedi Mulyadi mencoba mengadang, ada air yang dibawa dan kemudian dilemparkan ke udara. Alasan saat ditangkap tak masuk akal.

Kemudian, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship.

Secara umum, KPPOD menilai Raperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Raperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam Raperda KTR DKI Jakarta, ujar Herman, ada perluasan definisi tempat umum yakni pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. 

Selain itu, pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta dianggap tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.

“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. 

Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa; hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.

Herman menuturkan, begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter.

Halaman
12

Berita Terkini