TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum cair ke rekening? ini alasannya.
Banyak pekerja menantikan pencairan BSU yang dijanjikan oleh pemerintah.
Bahkan banyak warganet mempertanyakan jadwal pencairan BSU melalui kolom komentar media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekadar informasi, awalnya pemerintah mengatakan bahwa pecairan BSU bakal dilakukan pada pekan kedua bulan Juni 2025.
Namun sejumlah pegawai swasta yang dinyatakan lolos verfikasi sebagai calon penerima BSU di situs BPJS Ketenagakerjaan, belum juga menerima pencairan bantuan tersebut.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan keterlambatan pada proses pencairan BSU disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data calon penerima.
Ia menyebut, saat ini proses pemadanan dan validasi data tersebut sudah memasuki tahap akhir alias finalisasi.
Ia pun memastikan, pencairan BSU kepada para pekerja yang memenuhi kriteria bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Memang kemarin agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” kata Sunardi, seperti dilaporkan KompasTV pada Sabtu (21/6/2025).
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” lanjutnya.
Berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria diantaranta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pemberian BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji disalurkan.
Pekerja/buruh diminta untuk melakukan pengecekan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Selanjutnya, apabila dalam situs itu pekerja/buruh dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU, maka selanjutnya pihak Kemnaker akan melakukan validasi kembali untuk memastikan calon penerima bantuan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.