"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut. Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku," ungkap Alfian.
Saat ini kedua WN Malaysia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya