Cerita Kriminal

Demo di Kemenpora Berujung Ricuh: Polisi Alami Luka Bakar, 20 Mahasiswa Diamankan, 6 Jadi Tersangka

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICUH DEMO KEMENPORA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa ricuh di depan Kemenpora, Jakarta Pusat, kejadian tersebut mengakibatkan satu anggota Polisi mengalami luka, Senin (23/6/2025).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025) berujung ricuh. 

Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi anarkis hingga menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka bakar cukup serius.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa sebanyak 20 orang telah diamankan terkait insiden tersebut.

Enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” sambungnya.

Anggota yang menjadi korban adalah seorang perwira Polri berpangkat Inspektur Dua berinisial D.A. 

Pendaki asal Brasil, Juliana Marins ditemukan tewas jatuh ke jurang Gunung Rinjani. Sebelum ditemukan tewas, ada momen sang pendaki harus terpisah dari rombongan dan ditinggalkan sendirian.

Ia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, lutut kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penetapan enam tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Keenam mahasiswa tersebut dinilai memiliki peran aktif dalam aksi anarkis, mulai dari membawa ban, menyiram bensin, membakar ban, hingga melakukan provokasi dan perlawanan terhadap petugas.

"Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah kami lakukan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas AKBP Firdaus.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti dua buah ban bekas, satu pasang sepatu dinas, sisa bensin dalam plastik.

Ada juga satu unit mobil angkutan umum berwarna merah, empat unit sepeda motor, enam unit handphone, satu spanduk, dua megaphone, serta hasil visum dari korban luka bakar.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 terkait perlawanan terhadap petugas. 

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut.

Penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Kombes Susatyo turut mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa barang-barang berbahaya.

“Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yang dilarang seperti minyak bensin, ban, senjata tajam, senjata api, atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri,” tegasnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini