TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Polantas berseragam lengkap dengan rompi lalu lintas guling-guling di aspal saat siang bolong.
Terlihat, anggota Propam mengawasi Polantas yang sedang berguling-guling tersebut.
Setelah berguling-guling di aspal, anggota Polantas itu langsung dijebloskan ke tahanan kusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Ternyata, anggota polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait Rp 100 ribu.
Anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH itu viral setelah melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.