REKAM Jejak dan Harta Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Gubernur Bobby Siap Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADIS PUPR TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution siap dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut.

Kemudian, setelah Bobby terpilih jadi Gubernur Sumatera Utara, dia membawa Topan ke Pemprov Sumut. Topan pun dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025. 

Lalu, empat bulan berselang, Topan di OTT KPK karena terjerat kasus korupsi pembangunan jalan. 

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201. 

Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. 

1. Tanah dan bangunan seluas 137 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000. 

2. Tanah seluas 432 m⊃2; di Kota Medan, dari hasil sendiri Rp 440.000.000. 

3. Tanah seluas 120 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000. 

4. Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/400 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000. 

5. Mobil Toyota Inova tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 380.000.000. 

6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 dari hasil sendiri Rp 200.000.000. 

7. Harta bergerak lainnya Rp 86.580.000. 

8. Kas setara kas Rp 2.260.368.201. 

Lima Orang Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025). 

Halaman
123

Berita Terkini