Lapangan Padel Jadi Objek Pajak, Anggota DPRD DKI Jakarta Usul Pemprov Tunda Keputusan Bapenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Dewanto, Anggota DPRD DKI Jakarta saat dijumpai disela rapat Banggar di ruang paripurna gedung parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Lapangan padel baru-baru ini telah resmi masuk ke dalam daftar objek pajak, hal ini berdasarkan keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Isu tersebut disinggung Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto di sela rapat Badan Anggaran (Banggar) di ruang paripurna Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Rapat tersebut juga dihadiri eksekutif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Wahyu mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya menunda keputusan Bapenda soal pajak lapangan olahraga. 

"Saya kasih masukan masyarakat sedang antusias olahraga, ada namanya keputusan Bapenda nomor 257 mengenai pajak hiburan 10 persen untuk kegiatan olahraga, maka kami minta ini dievaluasi kembali atau kalau bisa ditunda dulu," kata Wahyu.

Antusias masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga sedang bagus, jangan sampai pajak malah membuat sesuatu yang positif menjadi mahal dan menurunkan minat orang. 

"Masyarakat lagi senang olahraga sekarang kok jadi mahal lagi olahraga. Banyak ada Futsal, terus atletik dan lain-lain," jelas dia. 

Menurut Wahyu, Gubernur Pramono Anung sebenarnya sedang mendukung gairah berolahraga masyarakat salah satunya membuka taman dan bahkan berencana menggelar Car Free Night (CFN). 

"Pak Gubernur menggalakkan, taman semua dibuka, semua tempat rekreasi bagus, tujuannya agar semua orang bisa olahraga, bisa interaksi bahkan nanti akan ada CFN masa orang mau olahraga dikenakan pajak 10 persen jangan dong," tegas dia. 

lihat foto Agam Rinjani blak-blakan soal alasannya ngelive detik-detik evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani. Bak diteror, ia mengaku sudah dihubungi warga Brasil tiap 3 detik hingga saat ini. Kini dirinya dibuat pusing hingga WA eror dan DM instagramnya penuh ucapan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan padel.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Kepala Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta Andri Mauludi Rijal menyebutkan bawah olahraga padel masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Adapun tarif pajak 10 persen dikenakan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemasangan melalui platform digital.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini