Pramono Ambil Sikap, Semua Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUANG TEMPAT MEROKOK - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Pramono Anung menegaskan bahwa tempat hiburan malam, seperti bar dan kelab malam wajib memiliki ruang khusus khusus.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tempat hiburan malam, seperti bar dan kelab malam wajib memiliki ruang khusus merokok.

Hal ini nantinya bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Pramono pun menyebut, aturan itu bertujuan untuk memisahkan antara perokok dan yang tidak merokok untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pengunjung.

“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, mau klub, mau apapun enggak boleh di tempat umum itu merokok,” ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

“Namun, semua tempat hiburan harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok,” tambahnya menjelaskan.

Pembahasan soal Raperda KTR ini pun bakal dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saya enggak mau UMKM yang menggantungkan hidup di sektor hiburan terganggu karena perda itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, orang nomor satu di Jakarta ini kembali menegaskan bahwa Raperda KTR didorong bukan untuk melarang orang merokok, tapi justru untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

“Jadi kalau mau merokok ya keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok. Nah, itu yang diatur,” kata Pramono.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini