TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sosok Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati serta dipecat dari TNI dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Tiga anggota polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah yakni Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto, Kapolsek Negara Batin Komisaris Anumerta Lusiyanto, serta anggota Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Satu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Ketiga polisi itu ditembak Kopda atau Kopral Dua Bazarsah saat polisi menggerebek judi sabung ayam yang dikelolanya pada 17 Maret 2025.
Kopda Bazarsah mengungkapkan hasil judi sabung ayam itu digunakan lagi untuk berjudi serta menjadi tambahan gaji TNI.
Diketahui, Kopral Dua (Kopda) merupakan pangkat tamtama peringkat ketiga dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral satu, satu tingkat di atas prajurit kepala (tanda pangkatnya satu bengkok menyerupai huruf V yang ditempatkan di lengan baju, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut).
Terkuak gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan.
Gaji Kopda termasuk dalam Golongan I (Tamtama).
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
- Tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan ini berlaku merata untuk ketiga matra TNI dan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit.
2. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.