Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Jangan Salah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA MERAH PUTIH -  Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025. Penting untuk seluruh masyarakat memahami aturan pemasangan bendera merah putih sebagai salah satu identitas negara. (ISTIMEWA)

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Imbauan pemasangan bendera tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam surat edaran itu, salah satunya tertulis agar pemasangan bendera merah putih dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2025 dalam rangka menyemarakan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl.

Adapun tema peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl ini adalah 'Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera,
lndonesia Maju'.

Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Larangan dalam pemasangan bendera merah putih

Sementara itu, penting untuk seluruh masyarakat memahami aturan pemasangan bendera merah putih sebagai salah satu identitas negara.

Terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih.

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan itu dikatakan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Berikut hal-hal yang dilarang terhadap pengibaran bendera merah putih:

  • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. 
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Selain itu, dilarang pula melakukan hal berikut ini:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi yang berlaku

Mengutip pasal 66 Undang-undang nomor 124 tahun 2009, terdapat beberapa sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan pengibaran bendera merah putih.

Berikut aturannya:

  1. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
  2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, bagi setiap orang yang:
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang  dapat  menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini