Seperti diketahui, Permenpora No.14 Tahun 2024 memuat ketentuan yang melarang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta tenaga keolahragaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, regulasi mengenai pengelolaan anggaran di tingkat daerah telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Kemenpora.
Hal ini dapat membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah dari para pelaku olahraga nasional dan atlet yang bertanding.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya