Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Bar Boleh Alkohol Tapi Rokok Dilarang?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan singgung Raperda Kawasan Tanpa Rokok, pertanyaan logika bar boleh alkohol tapi rokok dilarang. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar). One attachment • Scanned by Gmail

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, August Hamonangan, menyinggung adanya pasal yang dinilai memunculkan polemik, terutama terkait penerapan aturan tersebut di bar dan kelab malam.

"Karena tidak mungkin orang datang ke sana tapi dilarang merokok. Logikanya, minuman beralkohol boleh disediakan, tapi masa merokok dilarang," kata August saat ditemui di ruang Fraksi PSI Jakarta, Senin (4/8/2025).

August menegaskan bahwa perluasan kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi yang lebih gencar, terutama untuk area publik seperti bandara dan ruang terbuka lainnya.

"Kalau sekolah dan rumah sakit itu sudah pasti tidak boleh. Tapi kawasan lain seperti bandara dan ruang publik masih ada ruang merokok. Ini yang belum tersosialisasikan dengan baik," jelasnya.

Ia juga menyoroti alasan Dinas Kesehatan yang mendorong perluasan KTR, salah satunya karena fenomena anak sekolah yang kedapatan merokok setelah jam pelajaran akibat pengaruh lingkungan sekitar.

"Secara sosiologis ini cukup kuat. Ada perilaku meniru yang membahayakan generasi muda," ujarnya.

PSI, kata August, mendukung penguatan kawasan tanpa rokok, namun tetap mempertimbangkan keberadaan ruang khusus perokok. Dalam draft Raperda, restoran diwajibkan menyediakan ruang khusus untuk merokok.

"Kawasan tersebut dilarang untuk merokok, menjual, memasarkan rokok, termasuk memakai atribut rokok atau vape. Tapi tetap ada ruang yang disiapkan agar tidak menimbulkan konflik," imbuhnya.

August menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan mematikan industri rokok.

"Untuk produsen rokok, jangan khawatir. Masih akan disediakan tempat-tempat khusus untuk merokok," tegasnya.

Sebagai informasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI Jakarta dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini