ASN Pejabat Kecamatan Kalideres Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Intimidasi Menantunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa dari FRP Law Firm melaporkan ASN pejabat Kecamatan Kalideres berinisial TH ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas dugaan intimidasi ke menantunya berinisial SR (29), Kamis (7/8/2025).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial TH (57) dilaporkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin, hal ini setelah menantunya berinisial SR (29) merasa diintimidasi. 

Laporan dilakukan tim kuasa hukum SR dari FRP Law Firm Fauzan Lawyers, Yusuf Atmadja, Saiful Salim dan Afgan Ababil pada Kamis (7/8/2025). 

Fauzan mengatakan, kliennya berinisial SR merupakan menantu dari ASN berini TH yang berdinas sebagai bendahara di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. 

"Pengaduan ini diajukan atas nama klien kami, Saudari SR, yang merupakan istri dari anak ASN tersebut. Dalam laporan tersebut, bahwa klien kami telah mengalami serangkaian tindakan intimidasi yang berdampak serius secara psikologis serta moral sosial," kata Fauzan. 

TH dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin, dia diduga telah mengintimidasi SR secara verbal karena permasalahan utang. 

SR menikah dengan anak TH berinisial MF (29), pernikahan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan. 

MF belakangan terjerat utang melalui pinjaman online, dia juga disinyalir kencanduan judi online (judol) dan membuat biduk rumah tangganya berantakan. 

"Ibu ASN memberikan intimidasi verbal kepada Saudari SR yangsedang hamil. Selain itu, Ibu ASN juga gagal mendidik anak hingga terlibat dalam praktik judi online yang menyebabkan kehancuran ekonomi rumah tangga," terang dia. 

Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti, TH dilaporan ke inspektorat karena tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai ASN yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2011 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami memiliki bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kami berharap perilaku dan karakter dari ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan pribadi. Namun perilaku yang ditunjukkan sangat bertentangan dengan Etika dan Moral serta standar perilaku Aparatur Sipil Negara,” tegasnya. 

lihat foto Dua anak tukang sepuh emas di pinggir jalan Kota Solo berhasil masuk ITB. Doa sang ibu yang sudah 10 tahun menjadi tulang punggung keluarga akhirnya terkabul, hingga membuat Dosen ITB berdecak kagum.

Selain melaporkan TH ke Inspektorat, SR dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan MF ke Polisi atas dugaan tindak pidana KDRT dan ITE. 

“Kami melaporkan anak dari oknum ASN tersebut. Menurut kami oknum ASN mengetahui hal tersebut namun tidak mengambil langkah hukum yang semestinya, ini menunjukkan adanya pembiaran yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN” tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini